17 Februari 2009

Perceraian Tidak Memerlukan Tandatangan/Persetujuan Suami

Banyak situasi masalah perceraian yang membingungkan pada proses perceraian di pengadilan. Salah satunya adalah, banyaknya sangkaan orang yang mengira suatu perceraian itu harus memerlukan tandatangan suami/persetujuan suami (atau tandatangan si istri). Hal tersebut adalah pemikiran yang salah!
Proses cerai di pengadilan sama sekali tidak memerlukan izin atau persetujuan atau tandatangan si suami (si istri). Pihak yang ingin cerai hanya perlu membuat surat gugatan cerai dan mendaftarkannya di pengadilan berwenang.

08 Februari 2009

Tidak Ada Yang Namanya "Formulir Perceraian"

Banyak orang salah sangka dimana jika seseorang ingin mengajukan gugatan cerai maka ia tinggal datang ke pengadilan dan mengisi formulir gugatan cerai, itu adalah pemikiran yang salah.
Baik di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negri tidak menyediakan formulir/pendaftaran perceraian. Pengadilan hanya menerima pendaftaran surat gugatan cerai.
Jadi, bagi seseorang yang ingin mengajukan gugatan cerai maka ia seharusnya terlebih dahulu membuat (surat) gugatan cerai lalu kemudian gugatan cerainya tersebut didaftarkan di pengadilan yang berwenang.
Bagaimana cara membuata gugatan cerai yang baik dan benar, dapat dilihat di www.masalahperceraian.com

22 Januari 2009

Ruangan-ruangan Penting di Pengadilan Agama Utk Pendaftaran Gugatan Cerai





Bagi orang yg belum pernah ke pengadilan agama (PA), mungkin saja jadi bingung musti ke ruangan mana utk melakukan pendaftaran gugatan cerainya. Pertama masuk gedung PA akan terlihat meja depan/meja informasi, disinilah anda dapat bertanya tentang segala informasi mengenai perceraian juga tentang musti ke ruangan-ruangan mana saja utk melakukan pendaftaran gugatan cerainya
Berikut informasi ruangan-ruangan penting dalam pendaftaran gugatan cerai di PA:
  • Ruang Pendaftaran Perkara. Tempat pertama kali anda mendaftarakan gugatan cerai. Disana ada petugas khusus yg akan menerima dan memeriksa gugatan cerai anda. Setelah Perkara diperiksa, anda diwajibkan membayar biaya perkara melalui Bank umum (biasanya bank BNI). 
  • Ruang Panitera/Sekretaris. Setelah pembayaran pendafatan dilakukan, maka berkas gugatan diproses di ruangan Panitera-Sekretaris untuk mendapat penandatangan menyatakan gugatan sudah terdaftar.
  • Ruang Kasir. Ruang kasir adalah ruangan untuk pembayaran oprasional pekerjaan-pekerjaan pihak PA dalam kepengurusan perkara perceraian anda. Dalam proses persidangan sering terjadi adanya pengiriman surat-surat panggilan pada pihak-pihak yg bercerai dimana hal tersebut membutuhkan biaya tranportasi yang akan dibebankan kepada orang yg bercerai.
  • Ruang Pengambilan Akta Cerai. Jika proses sidang cerai sudah selesai, maka anda dapat mengambil  "Salinan Putusan" perkara dan "Akta Cerai"-nya di ruangan khusus yakni di Ruang Pengambilan Akta Cerai.
Dari adanya keterangan-keterangan di atas beserta gambar/foto-fotonya, saya berharap anda tidak canggung bila datang ke pengadilan agama. Santai saja, karena pada konsepnya setiap ruangan selalu ada papan informasinya. 

13 Januari 2009

Ruang Tunggu Sidang & Ambil Nomor Urut Sidang


Di Pengadilan Agama pada umumnya menerapkan konsep bersidang sesuai nomor urut panggilan sidang. Jadi maksudnya begini:
  • Bagi orang yang menghadapi perceraian di Pengadilan Agama, maka ia wajib hadir pada hari persidangan yang telah ditentukan dalam surat undangan sidang
  • Di hari persidangan tersebut maka ia harus melaporkan kedatangannya dan mengambil nomor urut sidang di tempat yang disediakan di Pengadilan Agama
  • Bila ia datang dipagi hari (sekitar jam 8.00) maka besar kemungkinan ia mendapatkan nomor urut sidang 1, dengan demikian ia mendapat kesempatan bersidang pertama pada hari itu
  • Setelah mendapatkan nonor urut sidang, lalu tunggulah di ruang tunggu yang disediakan di Pengadilan Agama, nanti pihak Pengadilan akan memanggil para pihak yg bersidang melalui pembesar suara (toa) sesuai nomor urut sidang
  • Perlu diinformasikan bahwa umumnya sidang dimulai sekitar jam 9.00-10.00

12 Januari 2009

Mediasi Di Pengadilan Agama


Mediasi di Pengadilan Agama adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim yg ditunjuk di Pengadilan Agama.
Proses mediasi ini dapat dikatakan baru dilaksanakan dalam Pengadilan Agama pada tahun 2007 berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2007 (PerMA No. 1/2007).
Pada praktiknya, proses mediasi ini dilakukan jika salah satu pasangan nikah ada yg tidak setuju untuk cerai. Jadi: jika yg mengajukan gugatan cerai si istri, tapi si suami menyatakan ia tidak mau bercerai pada saat sidang pertama, maka dilaksanakan-lah acara mediasi tersebut.
Secara detail tentang mediasi dapat dijabartkan sebagai berikut:
  • Pada saat sidang pertama, majelis Hakim akan bertanya kepada para pihak tentang permasalahan rumah tangganya. Kemudian Hakim akan bertanya kepada para pihak secara satu-persatu, "apakah perceraian ini dapat didamaikan atau tidak?" Jika salah satu pihak ada yg berkeberatan untuk bercerai maka Hakim akan menentukan diadakannya mediasi
  • Majelis Hakim kemudian menentukan Hakim lain untuk menjadi mediator dalam pelaksanaan mediasi tersebut
  • Mediasi dilakukan di ruang khusus di Pengadilan Agama tersebut (lihat gambar)
  • Umumnya mediasi dilakukan maksimal 3 kali
  • Bila dalam mediasi tidak tercapai perdamaian/rujuk, maka barulah proses perkara perceraian dapat dilaksanakan

11 Januari 2009

Ruangan Sidang


Bagi masyarakat yg belum pernah melihat ruangan sidang berikut dilampirkan photo "meja hijau" dalam ruangan sidang. Berikut keterangannya:
  • Dalam posisi anda menghadap meja hijau, maka kursi paling kanan adalah kursi untuk Majelis Hakim anggota I;
  • Kursi kedua dari kanan (kursi tertinggi) adalah kursi ketua Majelis Hakim;
  • Kursi ketiga dari kanan adalah kursi untuk Majelis Hakim anggota II;
  • Kursi paling kiri adalah kursi untuk panitera; dan
  • Bendera, buat hiasan ajah.

09 Januari 2009

Proses Perceraian Di Pengadilan Agama (khusus agama Islam)


Bagi suami-istri beragama Islam yg ingin bercerai, maka pengadilan yg berwenang memproses perceraiannya adalah Pengadilan Agama (bukan Pengadilan Negeri). Secara tepat, Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara cerai adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah hukum tempat tinggal si istri saat ini. Jadi kalau si istri "saat ini" bertempat tinggal di Tebet (Jak-Sel) maka Pengadilan Agama yg berwenang adalah Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Selanjutnya pembahasan tentang proses cerainya;
Bahwa ketentuan yg mengatur tentang proses cerai utk agama Islam ada di Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berikut langkah-langkah proses perceraian di Pengadilan:
  1. Mempersiapkan berkas-berkas perceraian (buku nikah, akta kelahiran anak-anak, kartu keluarga, KTP);
  2. Membuat (surat) gugatan;
  3. Mendaftarkan gugatan di Pengadilan Agama Berwenang;
  4. Menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama;
  5. Menghadiri proses mediasi di Pengadilan Agama;
  6. Menghadiri persidangan di Pengadilan Agama.
Ruang Mediasi
Sebelum diadakan sidang perceraian, perlu diadakan mediasi, dimana mediasi ini ditunjuk satu orang mediator dari salah satu hakim di Pengadilan Agama tersebut. Mediasi dilakukan maksimal 3 kali, dan dilaksanakan di ruangan khusus.
Ruang Informasi
Bagi yg belum pernah atau tidak biasa ke pengadilan, maka di Pengadilan Agama dapat menanyakan informasi tentang proses perceraian, walaupun kurang informatif, namun disediakan meja khusus untuk informasi.
Ruang Administrasi
Setelah mendapatkan informasi yg diinginkan tentang perceraian, maka selanjutnya untuk alur proses pendaftaran perkara cerai dilakukan di ruangan administrasi. Di ruangan administrasi ini-lah dilakukan transaksi pembayaran pendaftaran gugatan dan pembayaran biaya panggilan sidang.