17 Februari 2009

Perceraian Tidak Memerlukan Tandatangan/Persetujuan Suami

Banyak situasi masalah perceraian yang membingungkan pada proses perceraian di pengadilan. Salah satunya adalah, banyaknya sangkaan orang yang mengira suatu perceraian itu harus memerlukan tandatangan suami/persetujuan suami (atau tandatangan si istri). Hal tersebut adalah pemikiran yang salah!
Proses cerai di pengadilan sama sekali tidak memerlukan izin atau persetujuan atau tandatangan si suami (si istri). Pihak yang ingin cerai hanya perlu membuat surat gugatan cerai dan mendaftarkannya di pengadilan berwenang.
Bilamana pihak Tergugat tidak akan pernah mau datang ke pengadilan maka proses perceraian di pengadilan dapat terus terlaksanan tanpa kehadiran si Tergugat, dan hal ini tetap syah menurut hukum negara Indonesia.

08 Februari 2009

Tidak Ada Yang Namanya "Formulir Perceraian"

Banyak orang salah sangka dimana jika seseorang ingin mengajukan gugatan cerai maka ia tinggal datang ke pengadilan dan mengisi formulir gugatan cerai, itu adalah pemikiran yang salah.
Baik di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negri tidak menyediakan formulir/pendaftaran perceraian. Pengadilan hanya menerima pendaftaran surat gugatan cerai.
Jadi, bagi seseorang yang ingin mengajukan gugatan cerai maka ia seharusnya terlebih dahulu membuat (surat) gugatan cerai lalu kemudian gugatan cerainya tersebut didaftarkan di pengadilan yang berwenang.
Bagaimana cara membuata gugatan cerai yang baik dan benar, dapat dilihat di www.masalahperceraian.com