15 Desember 2014

PROSES PERCERAIAN

Bagi yang memerlukan informasi tata cara perceraian di Indonesia maka hal utama yang perlu diketahui terlebih dahulu adalah:
1.       Dulu menikah dalam agama apa;
2.  Pernikahanya didaftarkan dimana (di Kantor Urusan Agana/KUA atau kantor Catatan Sipil).
Jika menikah secara agama Islam dan didaftarkan di KUA maka proses perceraiannya hanya bisa dilakukan di Pengadilan Agama. Bagi yang menikah secara non agama Islam dan didaftarkan di kantor Catatan Sipil maka proses perceraiannya hanya bisa dilakukan di Pengadilan Negeri.
Setelah itu, dokumen-dokumen yang diperlukan dalam perceraian adalah:
  • Akta/buku nikah;
  • Akta lahir anak-anak;
  • KTP atau alamat saat ini para pihak;
  • Kartu keluarga.
Selanjutnya, proses perceraian secara kesimpulan adalah sebagai berikut:

  1. Mengetahui terlebih dahulu pengadilan mana yang berwenang memproses perkara cerai anda;
  2. Mempersiapkan dokumen-dokumen (akta/buku nikah, akta lahir anak, KTP/alamat saat ini para pihak, kartu keluarga);
  3. Membuat surat gugatan cerai;
  4. Mendaftarkan surat gugatan cerai ke Pengadilan berwenang;
  5. Menunggu surat panggilan sidang dan menjalani proses persidangannya.

   

     {Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut silahkan klik: www.informasiperceraian.com & masalahperceraian.com}

Tidak ada komentar:

Posting Komentar